pasal kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 7 UU No. pasal kekerasan dalam rumah tangga

 
 Pasal 7 UU Nopasal kekerasan dalam rumah tangga  Lalu, bagaimana jika korban enggan melaporkannya, apakah bisa dilaporkan oleh orang lain? Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15

Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, entah berada dalam keadaan sudah kawin maupun hanya. Belum ada kata standar tentang legalitas suami-istri 3. UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara. Konsepsi negara Indonesia yang berdasarkan hukum telah tertuang pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis. suami,. 2. Pelaku tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga belum dewasa dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU PKDRT,UU Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU NO 23 Tahun 2004 (PKDRT) Pada. Sanksi hukum bagi seseorang yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dikenakan pada pada pasal 45 UU No 23 Tahun 2004: 1. 2 Berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, para pihak yang merupakan lingkup keluarga. Jumat, 14 Oktober 2022 02:05 WIB. TENTANG. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sek*sual, psikologis, dan. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 1 ayat 1 2Nofarina, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Aspek Viktimologi Dan Hukum Pidana,Jurnal Ilmiah, 2012, hlm. 000. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan. Namun, UU PKDRT, menurut Suharti, tidak mengatur secara tegas adanya marital rape, hanya mengatur kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. 11 Ibid, Pasal 347. kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah Pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang [email protected] dalam Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). Tidak dapat dimungkiri, bahwa masalah domestic violence bagi. pidana kekerasan dalam rumah tangga. (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling. berada dalam rumah tangga tersebut. (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara. Pasal 32 (1) Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. E-ISSN: 2540-9182 P-ISSN: 2086-3357 KOMUNITAS: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 41Dalam penjelasan Pasal 55 UU KDRT ditegaskan bahwa, “Alat bukti yang sah dalam kekerasan seksual yang dilakukan selain dari suami istri merupakan pengakuan terdakwa. Obyek kekerasan yang sering terjadi dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan (istri) tapi tidak dipungkiri juga seorang suami menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga hanya saja selama ini fakta menunjukkan bahwa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga ini sebagian besar adalah perempuan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh,orangtua, atau pasangan. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau. 2 Dengan demikian,A. 480 kasus. Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan. Pasal 7 UU No. 6 Selain kekerasan fisik, dalam Undang-Undang Penghapusan Ke-kerasan dalam Rumah Tangga disebut juga kekerasan psikis sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 7 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang berbunyi "Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya. H. Ariawan, I Gusti Ketut. Kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri , tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik tetapi. Tindakan kekerasan tersebut dapat berupa memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak, atau bahkan membakar anggota tubuh Anda atau anak Anda. Sepak Bola dan Asal Usul UU Tindak Pidana Suap. id Universitas Kristen Indonesia,. maupun perkosaan dalam perkawinan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ” Kertha Widya Vol. Perkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk KDRT - Nasional - Okezone Nasional. Jika merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan, maka kewajiban pemenuhan itu ada pada suami/ayah, karena yang. 1521500043 (2019) sanksi bagi anak yang menelantarkan orang tuanya yang lansia menurut undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan hukum islam. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; b. pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). 18 2Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Tahun 2011, hlm. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 10 menguraikan bahwa : Negara menjamin perlindungan hak-hak terhadap korban kekerasan . Penelantaran rumah tangga dapat dikatakan dengan kekerasan ekonomik yang dapat diindikasikan denganTEMPO. Penelantaran dalam ruang lingkup rumah tangga bisa di lakukan baik oleh suami maupun isteri. Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, dan; Penelantaran rumah tangga. Pasal 184 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindakan kekerasan dalam rumah tangga dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun atau denda sebesar maksimal Rp 15 juta. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) khususnya terhadap isteri terus muncul dan meningkat di berbagai wilayah Indonesia termasuk Aceh. termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga. 133. +. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; b. Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang. Masih rendahnya kesadaran untuk berani Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga,sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti sah lainnya (Pasal 55 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga). penyunting Achie Sudiarti Luhulima, Jakarta : PT. Tersangka Kiki Ariya bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 5. 7 No. OJS Hukum UNUD, 8(7), 1-14. 000,00 (lima belas juta rupiah). Bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 370 KUHP menetapkan sanksi pidana yang cukup berat. Bisnis. Perlindungan hukum terhadap anak juga ditampilkan implisit dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban. Pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Apa yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ? KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas: penghormatan hak asasi manusia; keadilan dan kesetaraan gender; nondiskriminasi; dan. Aspek-aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif. iii tempat yang aman bagi korban kekerasan, banyak korban kekerasan dalam rumah tangga mencari jalan keluar dari kekerasan yang dialaminya melalui perceraian. Pandangan negara tersebut didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, beserta perubahannya. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Apakah korban KDRT memiliki hak sebagai korban? Sesuai. co - Tak bisa dimungkiri bahwa kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga masih menjadi kasus kekerasan paling tinggi. Perihal KDRT ini diatur salah satunya di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. peristiwa kekerasan dalam rumah tangga maka di Indonesia pada tahun 2004 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ingatlah bahwa hubungan yang kasar secara emosional dapat menghancurkan harga diri. 23 tahun 2004 tentang. kekerasan dapat kita jumpai pada Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : “membuat orang pingsan atau tidaksebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (s elanjutnya disingkat dengan Undang-Undang Perkawinan) adalah untuk. TRIBUNJABAR. go. 1. 000,00 (sembilan juta rupiah). Kekerasan fisik dalam rumah tangga tidak hanya memberi dampak pada fisik, namun juga terhadap psikologis seseorang. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompasiana adalah platform blog. tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Desa Hilizalo’otano, Kecematan Mazino Kabupaten Nias Selatan. Selama hampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. Pasal 12 (1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah : a. Di antaranya, mitos “Kekerasan dalam rumah tangga sangat jarang terjadi. sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. Sudah 19 tahun. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (p-kdrt) dalam penegakan hak asasi perempuan studi kasus: di kota makassar implementation of law no. merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; b. Korban kekerasan dalam rumah tangga sering. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). perempuan masih kerap terjadi, terutama kekerasan dalam KDRT/RP. Tidak dapat dimungkiri, bahwa masalah domestic violence bagi. tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Pria berinisial Y, 48 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EL, 47 tahun hingga luka di beberapa bagian tubuh. Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP dan RUU KUHP serta. UU 1/1974 tentang. Bentuk-bentuk KDRT. Penelantaran rumah tangga. Mulai dari tidak menyalahkan diri sendiri, bersikap tegas dan melawan balik, menyiapkan bukti, hingga mencari bantuan atau pertolongan. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: d. KDRT. Penelantaran dalam ruang lingkup rumah tangga bisa di lakukan baik oleh suami maupun isteri. Menurut Pasal 1 UU No. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 55. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 1. Dalam Pasal 44 UU No. 15 5. PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT) PASAL 46, PASAL 47, PASAL 48) SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH) Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) Oleh Khairiyani Octavia 1402026093 FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI. Bahkan dalam pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang masuk ke dalam KDRT adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis. 1 (2013). maupun pendidikan yang umumnya korban adalah perempuan dan anak dalam lingkungan keluarga. Untuk mengetahui apakah perbuatan kakak yang memukuli adiknya itu dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) atau tidak, terlebih dahulu kita mengetahui arti KDRT yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, b. 23 tahun 2004, adalah ; “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan. Dalam UU NO 23 Tahun 2004 (PKDRT) Pada Pasal 9 ayat (1) “Menelantarkan orang lain. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan c. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang masuk ke dalam KDRT adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini memuat aturan terkait hukuman atau. ABSTRAK: bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut (Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TESIS. Pidana yang dijatukan pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah pidana penjara atau denda, sedangkan pidana tambahan, berbeda dengan Pasal 10 KUHP. Lihat foto. 12 Moch. Dalam Undang-Undang ini, terhadap sejumlah pelaku KDRT. 452 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau ranah personal. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,. tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang. Kekerasan jelas tidak dapat dimaklumi meski sudah berkeluarga atau berumah tangga. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan: mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; Undang-undang (UU) NO. 23 of 2004 elimination of domestic violence (p-kdrt) in enforcement of women's rights case study in makassar city husaimah husain p072182001 sekolah pascasarjana universitas. Pasal 12 (1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah : a. Untuk mencegah, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. Ulasan Lengkap. 15 . 5Ibid. “Perkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) Ditinjau Dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebelum munculnya Undang-undang No. Upaya tersebut meliputi mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungnan kepada korban, memberikan. menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan. 29 D. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22 September 2004, saat ini sudah. Untuk itulah Pemerintah menetapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. kekerasan dalam rumah tangga baik itu kekerasan fisik seperti penganiayaan berat atau penganiayaan ringan, dan ketentuan Undang-undang. Rizky dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pengertian Tindak Pidana Kekerasan dalam Pasal 170 KUHP. ” sebagaimana diatur dalam. kekerasan dalam rumah tangga. Dalam Universal Periodic Review 2022,. Pasal 20 Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang : a. Pasal 44 ini menjelaskan bahwa orang melakukan tindak pidana berupa kekerasan fisik, kekerasan fisik ini adalah salah. Setiap orang. 35 Kekerasan dalam Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga; Mengingat : 1. E-ISSN: 2540-9182 P-ISSN: 2086-3357 KOMUNITAS: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 41kekerasan dalam rumah tangga, ketika seorang perempuan korban meminta tolong kenapa orang tersebut tidak menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya. Dalam UU no. Pasal 44 : 1). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KdRT atau biasa di singkat UU PKdRT pasal 1 ayat 1 (2005:4) menjelaskan bahwa “Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yangkekerasan dalam rumah tangga adalah persoalan kekerasan seksual di dalam rumah tangga (Marrital r afe). KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA (Perspektif Undang-Undang PKDRT dan Hadis) April 2018;. kepri. 33 E. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan. Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. com - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544. Negara1Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal. Sumber ilustrasi: PEXELS. 175 edia Iuris 4 1 1731. Tentu ini menjadi tugas semua pihak bahwa segala bentuk kekerasan harus dihilangkan, khususnya pada perempuan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 3 Huruf b yang berbunyi “Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas: a. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri adalah segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman,. Ketentuan-ketentuan pidana atas KDRT sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). 1Undang-Undang No.